
Fahri mengatakan dalam UU posisi Wakil Ketua DPR hanya dapat diisi oleh empat orang. Serta revisi tersebut wajib didaftarkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan harus disetujui bersama-sama dengan pemerintah.
"Meski hanya mengubah satu pasal harus tetap melalui Prolegnas. Prosedur harus dilalui," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).
Fahri mengaku tak mempermasalahkan niatan PDIP yang menginginkan mendapatkan kursi pimpinan DPR. Namun, ia mengkhawatirkan ada pihak-pihak keberatan jika penambahan kursi pimpinan itu dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Nanti bisa di Judicial Review. Kasihan tuh siapa yang sudah dipilih (jadi pimpinan DPR), baru sehari dicabut, gagal lagi. Nanti kasihan DPR, bisa jatuh wibawanya," katanya.
Rencana PDIP untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak main-main. Revisi dilakukan agar komposisi pimpinan DPR dikocok ulang.
Demi memuluskan rencana itu, fraksi PDIP membentuk gugus tugas. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan ada lima kader yang akan mengisi gugus tugas itu.
Mereka diantaranya pimpinan gugus tugas Junimart Girsang, Sekretaris Risa Mariska dan 3 anggota, yaitu, Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar.
Arif Wibowo mengatakan, gugus tugas telah menyiapkan 2 rencana dalam revisi UU MD3, yakni secara terbatas dan menyeluruh. Rencana penambahan kursi pimpinan DPR akan masuk dalam revisi terbatas.
0 komentar: