Saturday, 28 January 2017

Antasari Azhar Nyatakan Dukungan Ahok-Djarot

JAKARTA, SuksesPos.com- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya menyatakan dukungannya kepada Ahok-Djarot usai menonton debat langsung di Auditorium Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).


Antasari menyebut, dirinya telah memperhatikan secara cermat dan seksama terkait pemaparan tiga paslon untuk menjadi pemimpin Jakarta. Dia pun menyimpulkan bahwa Jakarta butuh pemimpin yang cerdas.


"Jakarta itu perlu pemimpin pikiran yang cerdas, tangan yang gesit, nah itu ada di calon nomor dua," kata mantan narapidana kasus pembunuhan tersebut, dikutip sindonews.com.


Menurut Antasari, dia mendukung dengan penuh sadar pasangan yang identik dengan kemeja kotak-kotak itu. Dia menyebut Ahok-Djarot bisa melanjutkan kembali perjuangan mereka lima tahun lagi.


"Saya dukung yang betul-betuk pantas jadi Gubernur, saya lihat itu ada di nomor dua dan mudah-mudahan," kata Antasari.


Sebelumnya, Antasari yang ditahan sejak Mei 2009 atas kasus pembunuhan itu meninggalkan LP Tangerang pada Kamis 10 November 2016 dengan status bebas bersyarat. Belakangan, Presiden Jokowi menggunakan haknya sebagai Presiden untuk mengeluarkan keputusan pengurangan hukuman atau grasi terhadap Ansari.


Dikutip liputan6.com, Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Johan Budi, mengungkap alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengabulkan permohonan grasi (pengurangan hukuman) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.


Johan Budi mengatakan salah satu alasan Presiden mengabulkan permohonan grasi Antasari karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). "Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan.


Berbagai pertimbangan lain juga menjadi bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi tersebut. Johan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi tersebut telah ditandatangani Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.


"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin tanggal 23 Januari 2017 kemarin," kata Johan.


Ia menambahkan, beberapa poin dalam Keppres tersebut berisi tentang pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," ungkap dia.


Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.


Pada Kamis 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.


Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.


Previous Post
Next Post

0 komentar: