Monday, 16 January 2017

Gerindra juga mau jatah pimpinan, Golkar ingatkan kesepakatan awal



SuksesPos.com - Pembahasan revisi UU MD3 terkait penambahan satu kursi pimpinan MPR dan DPR dari PDIP tampaknya tak berjalan mulus. Dalam perjalanannya, PKB dan Partai Gerindra berencana mengikuti jejak PDIP menambah satu lagi kursi pimpinan MPR dan DPR. 

Permintaan ini menimbulkan rumor dilakukannya kocok ulang pimpinan parlemen. Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali meminta kepada PKB dan Gerindra untuk kembali ke kesepakatan awal bahwa penambahan kursi pimpinan DPR/MPR hanya diberikan kepada PDIP. 

"Saya kira gini lah kesepakatan awal waktu ada perubahan revisi UU MD3 itu kan untuk sebagaimana supaya ada fraksi yang diakomodir yang sebenarnya harusnya ada melihat realita bahwa dari sisi jumlah kursi dan sebagainya," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

"Itu kan semangat awalnya. Kemudian di perjalanannya ke depan ada dinamika saya kira kalau mau kita kembali ke semangat awal lah," sambungnya. 

Amali menegaskan, apabila keputusan soal penambahan kursi milik PDIP telah disepakati dalam sidang paripurna, maka rencana PKB dan Gerindra untuk mengusulkan penambahan satu kursi lagi tidak bisa dilakukan. 

"Enggak. Kalau diketok paripurna selesai," tutup dia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, kesepakatan soal penambahan satu kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir permintaan PDIP masih bisa ditinjau ulang. Pembahasan ulang ini harus bergantung pada putusan seluruh fraksi partai. 

Hal ini menyusul keinginan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra untuk mendapatkan satu kursi lagi di pimpinan DPR dan MPR selain jatah milik PDIP. Untuk itu, menurutnya, usulan penambahan jatah kursi pimpinan MPR/DPR selain milik PDIP masih bisa dibahas kembali. 

"Bisa saja. Semua tergantung dari keputusan fraksi-fraksi," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).

Persetujuan revisi penambahan satu kursi pimpinan MPR, DPR dan MKD belum dilakukan saat Rapat Paripurna pada (10/1) kemarin. Penundaan itu, kata dia, karena persetujuan revisi UU MD3 belum dijadwalkan. Dalam sidang paripurna itu hanya diputuskan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2017. 

Seharusnya, jika disetujui revisi UU MD3 itu, pimpinan DPR dan Badan Musyawarah akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil sidang paripurna. Akan tetapi, hingga kini pembahasan di level pimpinan dan Bamus belum dilakukan.
Previous Post
Next Post

0 komentar: