SuksesPos.com, Pekanbaru- AZ (42) warga Kecamatan Tenayan Raya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Senin (23/1/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Sang bapak melaporkan PAZ (21), karena menghamili anaknya, Bunga (15) bukan nama sebenarnya.
Terbongkarnya kehamilan Bunga tersebut, setelah pelapor curiga melihat badan sang anak yang semakin lama semakin membesar.
Curiga melihat itu, pelapor lalu membawa anaknya untuk cek kesehatan ke dokter dan pelapor mendapat informasi dari dokter yang bersangkutan jika anaknya sudah hamil 5 bulan.
Kaget, pelapor lalu mendesak kepada Bunga siapa lelaki yang telah tega menghamilinya hingga kandungannya berusia 5 bulan itu.
Pelajar sebuah sekolah di Kota Pekanbaru itu akhinya menceritakan kepada keluarganya, jika dirinya telah berpacaran dengan PAZ.
Benih benih cinta membuat keduanya kebablasan untuk melakukan hubungan badan di Jalan Lumba-lumba, Gang Flamboyan Kecamatan Bukit Raya.
Tanpa disadari, akibat perbuatan PAZ berbuah kehamilan terhadap Bunga. Namun, pihak keluarga Bunga sudah meminta PAZ untuk bertanggungjawab atas kehamilan putrinya.
Akan tetapi PAZ selalu menghindar dan terkesan tidak mau bertanggung jawab. Merasa disepelekan, akhinya AZ melaporkan kasus kehamilan anaknya ke proses hukum.
"Laporannya sudah kami terima, untuk sementara masih akan meminta keterangan saksi saksi," ujar Ipda Rahmad, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Rabu (25/1/2017).
Kasus dugaan persetubuhan hingga korbannya hamil akan langsung diproses oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"Jika pelaku benar menyetubuhi korban, maka pelaku akan dikenakan pasal 284 KUPH tentang persetubuhan," pungkasnya(grc).
0 komentar: