SuksesPos.com, Pekanbaru, - Lili Rahmawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian M Zikli, bayi berusia 18 bulan di Panti Asuhan Tunas Bangsa, Tenayan Raya, Pekanbaru seminggu lalu. Lili merupakan ketua sekaligus pemilik Yayasan Tunas Bangsa yang menjadi badan hukum panti asuhan yang ternyat sudah dibekukan izinkan oleh Dinas Sosial Provinsi Riau sejak dua tahun silam.
“Penyidik sudah mengantongi bukti kuat keterkaitan yang bersangkutan dengan kematian M Zikli. Dikuat dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sehingga status Lili Rahmawati dinaikan menjadi tersangka. Yang bersangkutan langsung kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto kepada riauterkinicom di Pekanbaru, Selasa (31/1/17).
Dijelaskan Bimo, berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah M Zikli ditemukan beberapa luka memar dan lecet yang mengindikasikan telah terjadi tindak kekerasan yang diduga menjadi salah satu sebab kematian bayi berusia 18 bulan tersebut.
“Hasil otopsi menguatkan indikasi balitas M Zikli meninggal akibat dipukul menggunakan benda tumpul di bagian perut, punggung dan pelipis,” tutur Bimo.
Dalam kasus tersebut, Bimo mengatakan pihaknya telah memeriksa sepuluh saksi. Selian ada sejumlah barang bukti yang diamankan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Bimo belum bisa memastikan, karena penyidikan masih berlanjut.
“Penyidik masih bekerja, jadi bisa saja ada tersangka lain selain Lili,” tukasnya.
Sebagai data tambahan, sebelum dijadikan tersangka, Lili diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru sejak Senin (30/1/17) sore sampai Selasa dini hari. Setelah diperiksa ia tak diperkenankan pulang karena langsung dimasukan ke dalam sel tahanan Right Reserved 2014 @ Riauterkini.com
0 komentar: