SuksesPos.com, Pekanbaru, - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba daun ganja kering sebanyak 1,36 kilogram dan sabu 38,69 gram yang melibatkan 9 orang tersangka, di Jalan Prambanan, Senin (30/1/2017) pukul 11.00 Wib.
Tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni Galuh di Kampung Dalam, Erwin Dinata, di Kampar, Ambrizal di Jalan Meranti, Randi Alhakim di Tenayan Raya, Alpin di Kampar, Yondra di Bukit Raya, Suhardi di Bukit Raya, Akmal di Sukajadi dan Asnan di Siak.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, mengatakan pengungkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan polisi di lapangan. Untuk memancing tersangka, polisi melakukan under cover buy.
"Dari tersangka Akmal Ali ini, kita menyita 1 kilogram lebih yang merupakan jaringan bandar narkoba. Tersangka mengaku barang haram tersebut bukan miliknya, namun milik ponakannya Vio (DPO)," beber Hariono, kepada halloriau.com, usai pemusnahan, Senin (30/1/2017).
Lebih lanjut, Ariyono mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan tersangka jaringan bandar narkoba Internasional itu, pihaknya sudah mengkantongi nama tersangka yang baru. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Vio.
"DPO masih kita lakukan pengejaran terhadap kepemilikan daun ganja kering sebanyak 1 kilogram lebih," singkat Hariono.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember besar yang sudah diisi dengan air. Sabu dilarutkan kedalam air, sementara pil ekstasi diblender dengan dicampur ke dalam air. Sementara daun ganja kering dibakar di dalam tong besar.
"Sisa dari barang bukti yang dimusnahkan tadi, kita pisahkan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan nanti. Berkas perkaranya akan secepatnya diserahkan ke Kejaksaan," pungkas Hariono
0 komentar: