Wednesday, 1 February 2017

Korupsi brosur, Ismounandar didakwa rugikan negara Rp 700 juta



SuksesPos.com - Mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Makassar, Ismounandar mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan brosur terpadu (Broster) pariwisata di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (1/2). Total nilai proyek penyebarluasan informasi melalui brosur ini Rp 2,4 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 juta tahun anggaran 2015.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Bonar Harianja SH ini, selain mendudukkan Ismounandar (53) sebagai terdakwa, juga menghadirkan satu terdakwa lainnya yakni John S De Fretes (43), Direktur CV Makassar Grafika selaku rekanan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imawati SH, Ashar SH dan Abdul Rahim SH, kemudian dihadirkan satu saksi, Andi Ardi Rahardian, Kepala Bidang Pendayagunaan Media Dinas Infokom Makassar yang dalam proyek itu bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baik Ismounandar maupun John s De Fretes, keduanya ditahan di Ruran Kelas I Makassar sejak 14 November 2016 lalu, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Awal pengusutan kasus ini sendiri oleh Kejari Makassar terhitung sejak 22 Agustus 2016 lalu.

Dugaan korupsi ini muncul setelah dalam proyek tersebut terindikasi ada mark up atau penggelembungan anggaran dan kertas brosurnya tidak sesuai spesifikasi sesuai yang dipersyaratkan.

Dalam dakwaan, mantan Kadis Infokom selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sementara John S De Fretes rekanannya didakwa mengenai kualifikasi barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak tersalurnya barang berupa brosur yang telah dicetak.

"Saksi dalam persidangan tadi, Andi Ardi itu menyebutkan semua brosur yang selesai dicetak telah terdistribusi, padahal kenyataannya saat penggeledahan di kantor Dinas Infokom itu kita masih menemukan dalam aula bertumpuk-tumpuk brosur yang belum dibagikan padahal itu proyek tahun 2015 yang harus didistribusikan ke 14 titik di 14 kecamatan di Kota Makassar," kata Imawati.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa ini didakwa melanggar UU Tipikor No 31 tahun 1999 pasal 2, 3 junto KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1. Di pasal 2, terdakwa diancam pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, di pasal 3, ancaman pidanan minimal 1 tahun.
Previous Post
Next Post

0 komentar: