SuksesPos.com, Pekanbaru, - Kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai lemah dalam menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Padahal larangan ini sudah tertuang di dalam Perda Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis. Dia sangat menyayangkan tak tegasnya Pemko menegakkan aturan yang ada.
"Para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar dan badan jalan karena ini telah ada Perda yang mengatur bahwa trotoar dan badan jalan tidak boleh digunakan untuk tempat berdagang. Seperti di pasar Jalan Teratai yang menggunakan badan jalan," ujar Zulfan Hafiz, Jumat (10/2/2017).
Politisi NasDem ini juga mengungkapkan bahwa para pedagang Jalan Teratai sebelumnya sudah diminta untuk pindah ke Pasar Hegienis yang dibangun dengan menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar ini namun tidak bertahan lama para pedagang kembali berjualan di Jalan Teratai.
"Inilah yang menjadi permasalahannya kenapa pedagang yang sudah masuk ke pasar dan kemudian ke luar lagi. Ini tentu kurangnya kontrol dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Terjadi kucing-kucingan antara dinas terkait dengan pedagang," ungkapnya.
Untuk itu Zulfan Hafiz menyarankan kepada Pemko dalam hal ini tim yustisi dan dinas terkait untuk dapat membangun pos yang dapat selalu mengawas secara rutin terhadap para pedagang agar tidak berjualan kembali meggunakan badan jalan dan trotoar.
Lebih jauh Zulfan Hafiz mengatakan masyarakat di Kota Pekanbaru perlu adanya kontrol secara rutin oleh pemerintah, agar nantinya para pedagang tidak akan seenaknya untuk berbuat dan para pedagang harus mengikuti segala aturan yang ada.
"Jika ada pembiaran tentunya itu salah, disini ada kelemahan Pemko dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif yang kurang, dan akhirnya pedagang kembali berjualan menggunakan badan jalan," tuturnya.
0 komentar: