Thursday, 9 February 2017

Rapat Sudah Tak Terhitung Digelar, Nasib Pasar Cik Puan Tetap Terbengkalai


SuksesPos.com- PEKANBARU - Sungguh di sayangkan, aset Pemerintah Kota Pekanbaru senilai Rp 18 Milyar hingga kini masih terbengkalai tanpa bisa digunakan masyarakat ataupun pedagang untuk melakukan aktifitas jual beli. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan yang sah antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Pemprov Riau untuk kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai. 


Padahal telah berulang kali Pemko Pekanbaru melakukan rapat membahas kelanjutan pasar Cik Puan namun hasilnya masih sama yakni nol besar. Namun kali ini, Asissten II Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi optimis pada masa pemerintahan PJ Walikota, Edwar Sanger progres pembangunan pasar Cik Puan bisa segera diwujudkan. 


Buktinya, hanya terhitung ‎minggu, perhatian Edwar Sanger langsung tertuju pada Pasar Cik Puan ditengah banyak hal yang harus dikerjakan. Dia langsung mengintruksikan pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk membentuk tim guna membahas ulang kelanjutan progres pembangunan pasar tersebut. 


"Benar, ini adalah rapat kita yang kesekian kalinya, namun dimasa PJ walikota ini yang pertama.‎ Dan kita optimis ini akan berhasil," jelas Dedi. 


Diakuinya sampai saat ini belum nampak titik terang seperti apa pembangunan pasar Cik Puan kedepannya, tapi berdasarkan hasil rapat yang dilakukan dengan kepala Disperindak dan Kepala Kantor BPN pihaknya memperoleh dua kesepakatan yang akan dilaporkan ke Pj Walikota Pekanbaru.


"Dua opsi tersebut yakni, pertama : dua lokasi tanah yakni pasar Cik Puan dan Terminal Mayang Terurai yang terletak di jalan Tuanku Tambusai seluas 22. 541 ‎meter persegi yang tercatat di aset Pemprov Riau akan dihapuskan dan selanjutnya dapat diurus setifikatnya oleh Pemko Pekanbaru dengan catatan kedua belah pihak (Pemko dan Pemprov) sepakat. Untuk opsi kedua yakni sebagian dari tanah seluas 22.941 meter persegi yang tercatat di aset Pemprov Riau yang telah ada kontruksi bangunan di atasnya seluas 7965 meter persegi dihapuskan dari aset Pemprov Riau lalu dibuatkan sertifikatnya oleh Pemko Pekanbaru dan sisanya seluas 15875 meter persegi diurus sertifikatnya oleh Pemprov Riau serta pemko Pekanbaru menghapus aset tersebut dari catatan aset Pemko sendiri. Tetap dengan adanya catatan kesepakatan bersama," ungkap Dedi dengan terperinci. 


Lanjut, Dedi menargetkan bahwa hasil rapat ini akan disampai ke PJ Walikota secepatnya. Sehingga beliau bisa membahasnya dengan Ketua DPRD Pekanbaru. 


"Setelah itu baru mereka baik Pj Walikota ataupun Ketua DPRD membahasnya dengan Gubernur Riau, dan hasil dari itu adalah final nasib pembangunan pasar Cik Puan," jelas Dedi lagi. 


Ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kesepakatan ini, Dedi hanya mengatakan secepatnya.


"Ya, secepatnya, lebih cepat lebih baik," singkatnya.


Previous Post
Next Post

0 komentar: