Thursday, 9 February 2017

Wakil Ketua APKASI Irwan Nasir Berikan Masukan Soal RUU BNBP Ke DPR.


SuksesPos.com, Jakarta,  - Komisi XI DPR RI, gelar rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR, Jakarta.

Wakil Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah yang juga Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan Nasir mengatakan, peretemuan itu merupakan rapat dengar pendapat umum terkait Rancangan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Pembahasan bersama APKASI dan APEKSI ini akan dijadikan pertimbangan dalam pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menjadi prioritas oleh Komisi XI DPR RI untuk memberikan kepastian hukum pemungutan dan penyetoran PNPB.

Rapat itu sendiri dipimpin langsung Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markis Mekeng serta jajaran sekretaris Komisi dan Anggota Komisi XI DPR RI, salah satunya dari Dapil Riau, Jon Erizal.

Menurut H Irwan Nasir, sejumlah Bupati dan Wali Kota se-Indonesia yang hadir mewakili APKASI dan APEKSI itu seyogyanya mendukung lahirnya UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara yang saat ini berada dalam kondisi krisis.

Namun dilain hal, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sedikit keberatan dengan kewenangan luas diberikan hanya kepada pemerintah pusat dalam UU PNBP itu. Yang dinilai seperti UU 'Pukat Harimau' semua masuk didalamnya.

Hendaknya, Kata H Irwan, melalui UU PNBP ini harusnya dapat memberi ruang kepada daerah untuk dapat mengeksplor sumber penerimaan baru bagi daerah-daerah untuk membangun.

"Intinya, janganmempersempit ruang gerak daerah untuk mengeksplorasi pendapatan daerah, ketika APKASI mempelajari RUU PNBP ini ternyata semua potensi itu tidak boleh dipungut oleh daerah. UU No. 28 Tahun 2009 ditampung seluruhnya dalam RUU PNBP,"

"Untuk itu perlu adanya azas keadilan untuk pengembangan pendapatan daerah itu sendiri, jika tetap dipertahankan, maka kedepan dengan perkembangan situasi dan beban yang semakin berat, daerah akan semakin kesulitan dalam membiayai pembanguan daerah,"papar H Irwan.

PNBP merupakan penyumbang pendapatan terbesar kedua negara setelah pendapatan perpajakan, sebagai fungsi regulateri maka PNBP merupakan instrumen strategis dalam menetapkan regulasi kebijakan pemerintah diberbagai sektor yang ada.


Previous Post
Next Post

0 komentar: