SuksesPos.com, Pekanbaru, -Dinas Peruhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap delapan pegawai yang bekerja di unit bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Kepala UPTD Pengelolaan Angkutan Perkotaan (PAP) Dishub Pekanbaru, Wisnu Harryanto menyebut PHK terpaksa dilakukan lantaran delapan pegawai itu kerap melanggar peraturan yang ada di instansi tersebut.
"Sejak Januari 2017 ini ada tiga pramudi dan lima pramugara yang kita PHK," kata Wisnu di Pekanbaru, Minggu (12/3/2017).
Ia menjelaskan, kesalahan yang dilakukan tidak memenuhi standard operating procedure (SOP) yang berlaku. Ia mencontohkan, pramudi yang di PHK itu kerap ugal-ugalan saat mengendaai bus TMP.
"Membawa kendaraan dalam kecepatan tinggi. Tidak mengindahkan peraturan kita. Tidak disiplin, datang tidak tepat pada waktunya," jelas Wisnu.
Sedangkan lima pramugara yang dipecat, kata Wisnu lantaran melakukan penggelapan tiket bus TMP.
"Untuk lima pramugara yang kita PHK, kesalahannya satu aja yang kita PHK itu. Karena bermain tiket atau penggelapan tiket," sebutnya.
Untuk itu, ia mengingatkan, para pegawai yang bekerja di unit bus TMP untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. Setiap pelanggaran yang dilakukann oleh awak pramudi dan pramugara akan kita beri sanksi tegas.
"Mulai dari sanksi administrasi memberi surat teguran atau surat peringatan, sampai pemutusan hubungan kerja," tegasnya.
Lanjutnya, Dishub akan terus melakukan pengawasan di lapangan terhadap pengoperasian bus TMP. "Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami selalu melakukan pengawasan di lapangan," imbuhnya.
0 komentar: