Friday, 31 March 2017

Lindungi Konsumen, ESDM Batasi Keuntungan Pedagang Gas


SuksesPos.com, Jakarta, -Pemerintah berencana membatasi keuntungan pedagang gas. Ini bertujuan menekan harga jual gas di tingkat konsumen akhir.

"Sekarang kan nggak ada aturan, jadi margin trading ada yang ambil banyak ada yang sedikit nah itu kita batasi," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja, di DPR-RI, Jakarta, Kamis (30/3).

Pembatasan margin usaha tersebut bakal ditetapkan dalam peraturan Menteri ESDM tentang harga gas hilir. Selain itu, kementerian juga bakal membatasi tingkat pengembalian investasi investor atau Internal Rate Of Return (IRR) maksimal sebelas persen.

"IRR juga kami batasi tujuannya, misalkan, sekarang kan ada yang punya pipa 700 meter tapi ambil fee hampir 1 dollar AS. Padahal kalau dihitung dengan IRR 11 persen mungkin dia 0,5 sekian dollar," katanya, sebagaimana dilansir merdeka.com.

"Jadi merata nanti siapapun yang punya infrastruktur jadi adil.

Demi keadilan pula, dia menambahkan, masa depresiasi ditetapkan maksimal 15 tahun. Saat ini, masa depresiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak.

"Jadi kalau dapat kontrak 5 tahun dia 5 tahun jadi kan mahal sekali padahal pipa transmisi atau distribusi kalau gas nggak ada di sini, besok bisa masuk gas dari mana-mana," katanya.

"Jadi kami tata, sehingga di midstream dan hilir ada keadilan. Kada yang punya infrastruktur besar dan panjang, ya lebih besar toll fee-nya."


Previous Post
Next Post

0 komentar: