SuksesPos.com.- Setelah sebelumnya para guru bantu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terprovokasi dengan berita hoax (bohong) tentang penolakan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau, Bupati HM Wardan memastikan bahwa Pemkab Inhil akan segera membayarkan gaji guru bantu.
"Untuk tahun 2017, melalui usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, gaji bagi 443 orang guru bantu di sana sudah disetujui realisasinya," kata HM Wardan, Kamis (9/3/2017).
Untuk itu, HM Wardan menegaskan agar seluruh guru maupun masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak segera mempercayai pemberitaan hoax atau bohong apalagi sampai memprovokasi.
"Sesuai dengan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Inhil kemarin terdata ada 443 orang guru bantu se-Inhil ini. Inilah yang kita ajukan kemarin ke Pemprov Riau karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran gaji mereka itu merupakan kewajiban Pemprov Riau," urai Wardan.
"Alhamdulillah usulan itu sudah disetujui Pemprov Riau dengan nilai total Rp10 miliar lebih. Jadi para guru bantu kita yang ada tak usah risau, semua sudah kita dudukkan dengan Pemprov Riau," tambah Wardan lagi.
Sementara itu dijelaskan secara detail oleh Kepala Bappeda Kabupaten Inhil Tengku Juhardi, bahwa dengan nilai yang ada tersebut sudah dapat membayar gaji bagi 443 orang guru bantu yang ada selama 12 bulan atau setahun penuh. Masing-masing, katanya, digaji sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
"Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada SK Gubernur Riau bernomor 223/II/2017," jelas Tengku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kerisauan guru bantu ini bermula dari beredarnya kopian surat dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau tentang Dana Bantuan Keuangan (Bankeu).
Dijabarkan Tengku, Pemkab Inhil memang tidak mengusulkan gaji guru bantu itu melalui mekanisme proposal usulan Bankeu.
Hal ini katanya karena menurut aturan yang ada pembayaran gaji guru bantu itu memang sudah merupakan kewajiban Pemprov Riau.
"Pengusulan itu memang harus berbeda. Khusus untuk guru bantu, itu merupakan bahagian kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Ini sudah wajib," katanya.
"Yang mendata adalah kita di kabupaten/kota berapa jumlah guru bantunya, lalu itu diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah ini dievaluasi oleh Tim Disdik Provinsi, didapatlah anggarannya. Nah inilah yang disahkan dan provinsi wajib membayarkannya ke kabupaten/kota. Tak ada alasan mereka untuk membayar dan itu tidak perlu kita usulkan pada proposal Bankeu," papar Tengku.
0 komentar: