SuksesPos.com, Dumai, - Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan, Lurah Tanjung Palas secara tegas langsung membuat laporan kejadian karena tiga warganya tertangkap tangan membuang sampah di tempat yang sudah dilarang.
"Yang kita lakukan ini bukan sadis, tapi tegas. Dan peringatan maupun himbauan untuk tidak membuang sampah di sepanjang jalan Arifin Achmad (Lintas Dumai-Pakning) sudah kita sosialisasikan jauh - jauh hari, bahkan kita juga melibatkan semua unsur di Kelurahan, seperti, LPMK, RT, Babinsa dan Babinkamtibmas," ungkap Lurah Tanjung Palas, Muhammad Enda Zuljedi SIP, Ahad (9/4/2017) malam.
Lanjut Enda --sapaan akrab Lurah Tanjung Palas--, apa yang dilakukan oleh warganya yang tertangkap langsung membuang sampah ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
"Dimana dalam Perda tersebut salah satu itemnya dijelaskan pelarangan buang sampah sembarangan dengan sanksi yakni kurungan penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000," tegas Enda seraya kembali mengimbau seluruh warganya agar tidak membuang sampah di tempat yang sudah dilarang, karena apa yang dilakukan pihaknya ini sudah tidak main-main lagi. Jika masih kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, langsung diproses secara hukum.
Ketiga warga yang tertangkap tangan membuang sampah pada Ahad malam dan tertangkap tangan oleh pihak Kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Tanjung Palas yang berada di Jalan Makmur untuk dibuat laporan kejadian.
Ketiga warga yang kedapatan langsung membuang sampah ditempat yang sudah dilarang dengan waktu yang berbeda yakni inisial AS (32) warga RT 04, BTN Fajar Indah III sekira pukul 19.20 WIB dengan barang bukti sampah dua ember dan satu kotak, kemudian pada pukul 20.30 WIB yakni NH (28) warga RT 01 BTN Sunaryo dengan barang bukti sampah satu kantong plastik, dan terakhir pada pukul 21.15 WIB yakni MR (26) warga RT 04 BTN Fajar Indah III dengan barang bukti sampah satu ember plastik.
"Laporan kejadian akan diserahkan ke PPNS Polisi Pamong Praja Kota Dumai untuk dibuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada Senin (10/04/2017) yang selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Dumai untuk diberi putusan," tutur Enda.
Sebelumnya, imbuh Enda, pihak Kelurahan bersama seluruh masyarakat dan Pemerintah Kota Dumai telah berkali-kali melaksanakan gotong royong di sepanjang Jalan Arifin Achmad (Lintas Dumai-Pakning) tepatnya di RT 04 Tugu Putri dan di RT 08 Simpang Siliwangi.
"Bahkan di tempat tersebut (Goro,red) telah dipasang himbauan Dilarang Membuang Sampah beserta sanksinya, tapi kenapa masih dilanggar juga. Pikir mereka (warga,red) kita main-main, sehingga kita tegas," tukas Enda.
0 komentar: