Tuesday, 2 May 2017

10 Ribu Blanko e-KTP Tiba di Bengkalis

SuksesPos.com, Bengkalis, - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis pastikan telah menerima 10.000 blanko untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu. 

Hanya saja, untuk realisasi distribusi blanko tersebut secara sistem elektronik diprioritaskan ke penduduk yang sama sekali belum pernah menerbitkan kartu elektronik tersebut. Sementara yang sudah melakukan cetakan untuk cetakan baru karena rusak atau hilang, secara otomatis ditolak sistem, dan sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tentang mekanisme distribusi blanko KTP elektronik di kabupaten/kota. 

Dari 10 ribu blanko yang diterima tersebut baru sekitar 50 persen dari 20 ribu jiwa data siap cetak elektonik atau print ready record (PRR) penduduk Kabupaten Bengkalis. 

“10 ribu blanko KTP elektronik sudah kita terima. Sesuai dengan arahan dari pusat didistribusi hanya akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah melakukan pencetakan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Renaldi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/5/17). 

Ditambahkan Renaldi, bagi masyarakat yang sudah melakukan cetakan namun akan akan kembali menerbitkan kartu KTP elektronik hanya akan dilayani dengan Surat Keterangan. “Masyarakat diharapkan memaklumi kondisi seperti ini. Beberapa waktu lalu ada yang meminta menerbitkan kembali KTP elektronik, tetapi tidak bisa karena sudah melakukan cetakan dan secara otomatis ditolak oleh sistem,” paparnya. 

Terkait masalah teknis pendistribusian tersebut, selain dari surat edaran Kemendagri, juga akan menyampaikan surat edaran Bupati Bengkalis. “Distribusi blanko KTP elekronik ini akan kami sampaikan juga melalui surat edaran bupati yang saat ini masih dalam proses,” katanya lagi. 

Informasi tambahan, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis sejak September 2016 lalu hingga awal Mei 2017 ini, telah menerbitkan kurang lebih 8.000 lembar Surat Keterangan pengganti KTP elektronik. Menyusul, blanko cetakan kartu penduduka tersebit belum memenuhi kuota yang seharusnya. 

Surat keterangan pengganti KTP tersebut dapat diterbitkan apabila pemohon juga sudah melakukan perekaman. Sehingga dokumen sah dan dapat dimanfaatkan yang bersangkutan untuk berbagai kepentingan seperti di perbankan.

“Sah, karena format sudah sesuai dengan di kementerian. Dan apabila ada yang menolak sebagaimana yang tertuang dalam surat keterangan juga akan disampaikan kementerian,” katanya lagi.


Previous Post
Next Post

0 komentar: