Thursday, 11 May 2017

Kantongi sabu dan sajam, pemuda asal Semarang diciduk di Purbalingga

 SuksesPos.com - Seorang pemuda diamankan kepolisian di komplek pertokoan dekat Taman Bojong, Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/5) malam. Saat polisi melakukan pemeriksaan, ternyata didapati sabu, empat butir pil kategori obat terlarang serta senjata (sajam).

Di sekitar Taman Bojong sendiri, pihak kepolisian memang tengah melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu menindaklanjuti laporan warga yang menginformasikan di lokasi tersebut sering digunakan untuk berkumpul sejumlah orang-orang mencurigakan. Dikhawatirkan, wilayah tersebut digunakan untuk transaksi narkoba.

Pemuda yang diamankan tersebut, berinisial AHW (23). Dia warga Kelurahan Jomblang RT 5 RW 10, Kecamatan Candisari, Kabupaten Semarang. Pengakuannya pada polisi, di Purbalingga, ia tinggal di Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Senentyo SH mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,41 gram. Sabu tersebut dalam keadaan terbungkus plastik obat. Selain itu ditemukan empat butir psikotropika jenis Alprazolam juga sajam jenis pisau belati. Barang bukti yang lain yakni satu buah telepon genggam, sebuah tas kecil warna hitam, kertas alumunium foil, sebuah bungkus rokok dan jaket warna merah hitam.

"Malam itu kami menjumpai adanya seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya anggota kita menghampiri serta melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan pria tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan adanya narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis Alprazolam," kata Senentyo.

Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polres Purbalingga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Previous Post
Next Post

0 komentar: