SuksesPos.com, Rengat - Marsono (50) warga Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu kehilangan kesabaran setelah menunggu janji dari oknum Anggota DPRD Inhu inisial Ma dan rekannya Mu. Marsino telah kehilangan uang Rp 75 juta untuk membeli kebun sawit yang ternyata kebut tersebut milik asset PTPN 5 Sei Lala.
Awalnya, Marsono ditawari kebun sawit yang sudah produksi seluas 2 hektar oleh Mu seharga Rp 75 juta, menurut pengakuan Mu kepada Marsono bahwa kebun sawit itu terletak di kawasan Desa Morong, pemiliknya adalah Ma yang diketahui sebagai Anggota DPRD Inhu.
Karena Ma sangat membutuhkan dana, kebun sawit milik PTPN 5 Sei Lala itu diklaimnya sebagai miliknya seluas 2 Ha, setelah adanya kesepakatan antara Marsono dengan Mu dan harga diputuskan Rp 75 juta untuk 2 Ha tersebut, maka Mu mempertemukan Marsono dengan Ma di kawasan Sei Lala.
Dalam pertemuan sekitar 1,5 tahun silam itu, Ma, Mu dan selaku pembeli Marsono menyetujui nilai nominal kebun sawit yang ditawarkan Ma dan Mu seharga Rp75 juta per 2 Ha, dan dalam pertemuan itu, Marsono membayar uang tanda jadi senilai Rp4 juta, sedangkan kekurangannya yang Rp71 juta lagi akan menyusul kemudian.
Menurut Marsono, berselang beberapa hari kemudian, dia didatangi oleh Mu yang mengatakan, agar melunasi kekurangan yang Rp71 juta lagi, dan pembayaran itu agar ditransfer langsung ke rekening Ma melalui Bank BRI, karena Ma sedang bertugas di Jakarta.
Keesokan harinya, Marsono mentransfer uang kekurangan pembelian kebun sawit yang 2 Ha itu ke rekening Ma di Bank BRI, anehnya surat kebun sawit itu hanya berupa surat pernyataan saja dari oknum anggota DPRD Inhu itu, bukan berupa surat keterangan tanah (SKT).
Kebun sawit yang ditunjukkan Ma maupun Mu adalah di areal kebun milik PTPN 5 Sei Lala, bahkan Marsono sendiri sempat mendatangi kepala Desa Morong minta untuk membuatkan surat tanah kebun sawit yang baru dibelinya dari Ma.
Dikatakannya, Kades Morong tidak berani membuatkan surat tanah sebagaimana yang dimaksudkan Marsono, sebab menurut Kades bahwa lahan kebun itu adalah masih milik PTPN 5 Sei Lala, dan Marsono kembali mendatangi Ma maupun Mu untuk minta dikembalikan uangnya yang Rp75 juta itu.
Baik Ma maupun Mu sering berkelit dan menghindar, ketika Marsono meminta dikembalikan uangnya yang Rp75 juta itu, Ma kerap berjanji akan mengembalikan uang Marsono, namun setelah ditunggu hingga 1,5 tahun lamanya, uang Marsono tidak juga dikembalikan, hingga Marsono kehilangan kesabaran dan melaporkannya ke Polres Inhu tanggal 2 Oktober 2017 berdasarakan laporan polisi nomor LP 156/X/2017/Riau/Res Inhu yang ditandatangani Kanit III SPKT Polres Inhu Ipda Didik Susanto Putro SH, menerima laporan dari Marsono atas perkara dugaan penipuan.
Menejer PTPN 5 Amo II, Kliwon Sirait dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa kebun yang diperjualbelikan itu merupakan asset PTPN 5 Sei Lala, dan masih dibawah kuasa perusahaan BUMN itu.
Sementara itu Kuasa Hukum Marsono, Dody Fernando MH membenarkan bahwa telah membuat laporan ke Polres Inhu terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Inhu, dan saat ini sedang dalam penyelidikan Polres Inhu.
0 komentar: