Tuesday, 12 March 2019

Kadisdik Pekanbaru: Aturan KPK Memberlakukan Sistem Penggajian Tunggal.


SuksesPos.com, Pekanbaru, - Kepala Dinas Pendidikam(Kadisdik) kota Pekanbaru H.Abdul Jamal,M.Pd mengatakan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memberlakukan sistem penggajian tunggal( Salary Singgle). Demikian disampaikan Abdul Jamal dihadapan ratusan kepala sekolah diaula Dinas Pendidikan jl. Patimura Gobah Pekanbaru, Senin(11/3/2019).


Jamal menjelaskan pegawai yang sudah menerima tunjangan penghasilan PNS, tidak dibenarkan tunjangan lain, seperti tunjangan profesi, upah pungut. Untuk itu, pegawai memilih salah satu. Tidak bisa double. Apatak lagi Riau masuk zona merah korupsi.

Terkait demo yang dilakukan oleh para guru beberapa waktu lalu, Jamal menyebutkan, kita menunggu kebijakan Pemko dan DPR selama dua minggu kedepan, setelah berkoordinasi dengan KPK. Nanti akan dikaji, muda-mudahan dibolehkan. 

" Kita berharap, ada kebijakan yang baik. Semoga kita tidak melanggar aturan. Untuk itu diharapkan para guru bersabar menunggu hasil kajian tersebut," tegas Kamal.

Jamal sangat menyayangkan guru melakukan demo dengan meninggal tugas. Ia menghimbau agar guru tidak melakukan demo lagi. " Kalau ada api yg besar tolong disiram', jangan malah ngompor," tutur Jamal.

Pada pertemuan tersebut, Jamal meminta kepada Kepala sekolah melaporkan guru yang meninggalkan tugasnya mengajar.

" Saya minta Bapak dan Ibu Kepala sekolah agar melaporkan guru yang meninggalkan tugasnya. Saya tidak marah dan tidak mengintimidasi. Ini hanya untuk data bagi kami. Guru tidak perlu demo, kan sudah ada perwakilannya," pungkas Jamal.(jun).




Previous Post
Next Post

0 komentar: